Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (2/7/2025). Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbara Yusuf, SM.
Rapat turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2025. Laporan ini dibacakan oleh Ramzi Akbara Yusuf, SM.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD disampaikan oleh Saeful Rahman, S.Sy., M.H., yang memaparkan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Setelah mendengarkan kedua laporan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sukabumi. Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan mendukung agenda pembangunan jangka panjang, termasuk penyelenggaraan Pilkada 2029.
“Dengan telah disepakatinya kedua Raperda ini, maka langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Asep Japar.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dalam penutupannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan, khususnya Badan Anggaran, Panitia Khusus I, serta TAPD dan perangkat daerah terkait.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid dalam menyusun dan membahas dua Raperda strategis ini. Semoga hasil keputusan hari ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.