Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD. Dua raperda tersebut yaitu tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu 11 Maret 2026.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar. Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut. Ia menyebut pembahasan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati menilai regulasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting karena kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar. Dampaknya bisa berupa korban jiwa, kerusakan harta benda, gangguan aktivitas sosial, serta kerusakan lingkungan. Karena itu diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, dan penyelamatan yang terencana dan terkoordinasi.
Selain itu Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai daerah ini memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga perlu dijaga keberlanjutannya. Ia mengakui masih terjadi degradasi lingkungan, pencemaran, serta eksploitasi sumber daya alam. Melalui raperda tersebut diharapkan ada dasar hukum untuk melindungi dan memanfaatkan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, Bupati berharap penyelenggaraan pencegahan kebakaran serta pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi.




