potretsukabumi.com | Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status lahan di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Jumat, 13 Februari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi ini melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan, di antaranya DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung selaku perusahaan yang berhubungan dengan penguasaan dan pelepasan lahan.
Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian status tanah, yaitu:
- Fasilitasi data spasial — DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah oleh Pemerintah Desa Sagaranten.
- Koordinasi penerbitan SPH — DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen sah pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.
- Komitmen perusahaan — Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum yang akan menerima dan mengelola lahan.
- Pengawasan DPRD — DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam waktu satu bulan guna memastikan seluruh pihak menindaklanjuti hasil kesepakatan.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani seluruh peserta audiensi dan menjadi landasan tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri. Diharapkan, langkah ini dapat menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten.




