Selasa (13 Januari 2026) | potretsukabumi.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lingkungsari RT 03/21, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp241.402.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan waktu pelaksanaan 45 hari kerja. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Karunia Putra sesuai SPK Nomor 000.3.2/CP7/SPK/Bid.PKP/DPKP/I/2025.
Perwakilan Disperkim Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pembangunan TPT ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan lingkungan permukiman warga.
“Pembangunan TPT ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi longsor sekaligus untuk menjaga stabilitas tanah di kawasan permukiman. Kami berharap hasilnya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihak pelaksana proyek menegaskan bahwa dalam proses pengerjaan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga setempat menyambut baik adanya pembangunan tersebut. Salah seorang warga Kampung Lingkungsari, Asep (45), mengaku bersyukur dengan adanya proyek TPT di lingkungannya.
“Sebelumnya kami khawatir kalau musim hujan karena tanah di sini rawan longsor. Dengan adanya TPT ini, kami merasa lebih aman,” katanya.
Warga berharap pembangunan dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, serta kualitas pekerjaan benar-benar terjaga agar memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan permukiman di Kelurahan Cibadak.
Baca Juga Berita Terkait : Disperkim Kabupaten Sukabumi Perbaiki Jalan di Kp. Anggayuda




