Potret Sukabumi — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melaksanakan pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan dilakukan oleh tujuh auditor sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026.
Kegiatan diawali Entry Meeting bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Senin 2 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan tahap awal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tahap ini menjadi langkah awal sebelum pemeriksaan lebih intensif. Tim auditor mengidentifikasi potensi kekurangan dalam laporan keuangan serta memberikan catatan sebagai bahan perbaikan.
Ia menjelaskan bahwa setiap temuan dan rekomendasi akan menjadi rujukan agar laporan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin berkualitas dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan komitmen Pemda dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Ia menyebut konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor Kabupaten Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam beberapa tahun terakhir.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah kooperatif dalam memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menekankan agar setiap rekomendasi dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.




