Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, yaitu penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Sukabumi, (6/08/25).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri langsung oleh Bupati H Asep Japar, Wakil Bupati H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam tanggapannya, Bupati H Asep Japar menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dalam optimalisasi Perubahan APBD 2025.
“Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara konkret, salah satunya melalui teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD yang lebih baik,” jelasnya.
Bupati juga menggarisbawahi adanya peningkatan belanja daerah, terutama pada pos belanja pegawai, yang disebabkan oleh kebijakan pengangkatan PPPK dan pemberian tunjangan penghasilan setara PNS.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian belanja modal, khususnya pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, agar tidak tertunda ke tahun anggaran berikutnya.
“Dalam perubahan APBD ini, kami juga mengakomodasi program dan kegiatan yang sejalan dengan rancangan RPJMD yang tengah disusun,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan anggaran dilakukan dengan mengacu pada RKPD 2026, serta tetap memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Fokus utama tahun 2026 adalah pada:
Pemenuhan belanja wajib mengikat
Penerapan standar pelayanan minimal
Pelaksanaan program prioritas
Namun demikian, Bupati menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 ini masih disusun sebelum terbitnya Perpres tentang rincian APBN 2026 dan belum adanya informasi resmi terkait Transfer ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, angka-angka sementara masih mengacu pada realisasi sebelumnya serta KEM-PPKF 2026.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah APBN 2026 resmi ditetapkan,” pungkasnya.