Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda utama rapat membahas dan menyetujui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Sukabumi, (31/07/25).
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD dan dihadiri oleh jajaran pejabat penting, seperti Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, serta unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil persetujuan bersama DPRD yang semula diawali pada tanggal 2 Juli 2025. Ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400‑BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar utama bagi DPRD dalam menyusun keputusan pimpinan DPRD untuk penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.
Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi yang telah bekerja bersama dalam menyepakati hasil evaluasi tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi simbol formal dari komitmen bersama untuk melaksanakan hasil evaluasi tersebut sebagai landasan kebijakan keuangan daerah.