• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kamis, Juli 17, 2025
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
No Result
View All Result

BUPATI BERSAMA WAKIL BUPATI SUKABUMI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, BAHAS SEJUMLAH RAPERDA

potretsukabumi by potretsukabumi
Mei 22, 2025
in Berita, Daerah, Seputar Pemda/Pemkot Sukabumi
0
BUPATI BERSAMA WAKIL BUPATI SUKABUMI HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, BAHAS SEJUMLAH RAPERDA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Potret Sukabumi – Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati H Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah agenda penting. Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 21 Mei 2025 tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk perubahan nomenklatur Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, serta perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan keputusan atas Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Bupati menegaskan bahwa Perseroda memiliki tugas pokok sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Perseroda diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah) melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata.

“Perseroda akan menjadi payung hukum dan diharapkan mampu meningkatkan peran BPR sebagai penggerak ekonomi daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar atas Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Beliau mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

“RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang memuat penjabaran visi misi dan program prioritas kepala daerah. Penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi pembangunan lima tahun sebelumnya serta analisis atas berbagai permasalahan pembangunan yang ada,” katanya.

Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi terbuka terhadap masukan, koreksi, dan penyempurnaan dari DPRD demi menyempurnakan Raperda RPJMD yang tengah disusun.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati mengaku sepakat dengan seluruh pandangan yang disampaikan.

“Mudah-mudahan dalam pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda DPRD nanti dapat semakin menyempurnakan substansi, baik secara formil maupun materil,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Source: Fb. Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Via: Ratu
Tags: Bupati SukabumiPU Kabupaten Sukabumisukabumi
Previous Post

RAKOR PPID DAN SP4N LAPOR: TEGASKAN UNTUK SATUKAN PERSEPSI, TINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Next Post

UPTD PU CIBADAK SUKABUMI LAKUKAN PEMELIHARAAN RUTIN IRIGASI MUARA CIBODAS

potretsukabumi

potretsukabumi

Related Posts

Pengaspalan Jalan Lingkungan Situsaeur, Warga Apresiasi Langkah Nyata Dinas Perkim Sukabumi
Berita

Pengaspalan Jalan Lingkungan Situsaeur, Warga Apresiasi Langkah Nyata Dinas Perkim Sukabumi

Santunan PWRI Jadi Wujud Kepedulian Sosial, Sekda: Ini Menumbuhkan Semangat dan Motivasi Bersama
bencana

Santunan PWRI Jadi Wujud Kepedulian Sosial, Sekda: Ini Menumbuhkan Semangat dan Motivasi Bersama

Pemkab Sukabumi Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar
Berita

Pemkab Sukabumi Perkuat Kolaborasi Daerah Lewat Rakor Bersama Mendagri dan Gubernur Jabar

Next Post

UPTD PU CIBADAK SUKABUMI LAKUKAN PEMELIHARAAN RUTIN IRIGASI MUARA CIBODAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Potret Sukabumi

Media Potretsukabumi.com merupakan Portal Berita Online yang selalu siap sajikan pemberitaan yang berimbang dengan mengedepankan fakta yang ada.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Pemda/Pemkot Sukabumi
  • Seputar Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Destinasi Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Politik
  • Lainnya
  • Teknologi
  • Foto
  • Gadget
  • Games
  • Tips & Trick

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.