Potret Sukabumi — Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja finalisasi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dihadiri oleh anggota Bapemperda serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Bayu Permana menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, lima Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan delapan lainnya berasal dari usulan perangkat daerah.
Adapun lima Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan Perda Desa, penataan kawasan kumuh, pengelolaan rumah potong hewan (RPH), perubahan ketenagakerjaan, serta perlindungan perempuan.
Sementara itu, delapan Raperda dari perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib (APBD Murni, APBD Perubahan, dan LPPD) serta lima Raperda tambahan seperti irigasi, penyertaan modal pariwisata, dan sektor agro.
Bayu menegaskan, seluruh Raperda ini diharapkan mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyebut, Raperda yang bersifat mendesak namun belum terakomodasi dapat diajukan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Diharapkan seluruh perangkat daerah dan DPRD terus memperkuat sinergi agar seluruh kebutuhan masyarakat dapat diakomodir melalui regulasi yang tepat,” pungkasnya.




