Potret Sukabumi — Pemerintah Indonesia segera menerapkan skema baru dalam pembagian kuota haji reguler demi memastikan pemerataan antrean di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan antrean haji yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah memiliki masa tunggu hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 15 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan undang-undang.
“Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” tegas Dahnil, Selasa (1/10/2025).
Menurutnya, Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket. Namun ketika dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya timpang.
“Ada wilayah yang masa tunggunya sampai 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja. Dengan aturan baru, rata-rata antrean menjadi 25–26 tahun,” jelasnya.
Dahnil mengakui aturan baru ini bisa menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek mungkin kehilangan sebagian kuota, sementara daerah dengan antrean panjang akan mendapat tambahan.
Meski begitu, ia menilai sistem ini lebih adil. “Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapat porsi imbal hasil yang layak. Padahal logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang semestinya diterima,” ujarnya.
Rencana skema baru ini akan segera dibahas bersama Komisi VIII DPR, sekaligus membicarakan persiapan haji 2026.