• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lainnya
No Result
View All Result
Potret Sukabumi
No Result
View All Result

Aturan Baru Kuota Haji, Antrean Rata-rata Jadi 25 Tahun

Pemerintah akan menerapkan skema baru pembagian kuota haji reguler untuk pemerataan antrean di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

potretsukabumi by potretsukabumi
Oktober 1, 2025
in Keagamaan, Nasional, Pemerintahan, Sosial
0
Aturan Baru Kuota Haji, Antrean Rata-rata Jadi 25 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Potret Sukabumi — Pemerintah Indonesia segera menerapkan skema baru dalam pembagian kuota haji reguler demi memastikan pemerataan antrean di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan antrean haji yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah memiliki masa tunggu hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 15 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan undang-undang.

“Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” tegas Dahnil, Selasa (1/10/2025).

Menurutnya, Indonesia menerima kuota haji dari Arab Saudi dalam bentuk satu paket. Namun ketika dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya timpang.

“Ada wilayah yang masa tunggunya sampai 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja. Dengan aturan baru, rata-rata antrean menjadi 25–26 tahun,” jelasnya.

Dahnil mengakui aturan baru ini bisa menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek mungkin kehilangan sebagian kuota, sementara daerah dengan antrean panjang akan mendapat tambahan.

Meski begitu, ia menilai sistem ini lebih adil. “Selama ini, daerah dengan antrean super panjang justru tidak mendapat porsi imbal hasil yang layak. Padahal logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang semestinya diterima,” ujarnya.

Rencana skema baru ini akan segera dibahas bersama Komisi VIII DPR, sekaligus membicarakan persiapan haji 2026.

Source: Kementerian Haji dan Umroh
Via: Ratu
Tags: Antrean HajiDahnil AnzarHaji 2026KemenhajKuota Hajisukabumi
Previous Post

Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2026

Next Post

Dinas PU Fokus Infrastruktur Jalan & Irigasi di Expo Sukabumi 2025

potretsukabumi

potretsukabumi

Related Posts

Dinas PU Sukabumi Perkuat Infrastruktur Pertanian di Cikembar
Berita

Dinas PU Sukabumi Perkuat Infrastruktur Pertanian di Cikembar

Dinas PU Fokus Infrastruktur Jalan & Irigasi di Expo Sukabumi 2025
Berita

Dinas PU Fokus Infrastruktur Jalan & Irigasi di Expo Sukabumi 2025

Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2026
Berita

Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda APBD 2026

Next Post
Dinas PU Fokus Infrastruktur Jalan & Irigasi di Expo Sukabumi 2025

Dinas PU Fokus Infrastruktur Jalan & Irigasi di Expo Sukabumi 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Potret Sukabumi

Media Potretsukabumi.com merupakan Portal Berita Online yang selalu siap sajikan pemberitaan yang berimbang dengan mengedepankan fakta yang ada.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Seputar Pemda/Pemkot Sukabumi
  • Seputar Hukum
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Destinasi Wisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kebudayaan
  • Politik
  • Lainnya
  • Teknologi
  • Foto
  • Gadget
  • Games
  • Tips & Trick

Copyright by: Potretsukabumi.com @2024

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.