Potret Sukabumi — Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan pentingnya pembangunan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah untuk menampung hasil agribisnis dari berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan RI dan instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Rakor tersebut membahas penyesuaian teknis dan administrasi terkait rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah. Menurut Sekda, fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mewadahi potensi perputaran hasil agribisnis dari 47 kecamatan dan 381 desa di Kabupaten Sukabumi.
“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni memaparkan sejumlah perubahan teknis dalam usulan pembangunan kepada kementerian. Dari rencana awal pembangunan fisik seluas 5 hektare, Pemkab Sukabumi melakukan penyesuaian dengan memanfaatkan lahan aset daerah yang telah tersedia seluas 2 hektare hingga ke batas jalan provinsi.
“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelasnya.
Bangunan Pasar Induk Jubleg nantinya dibagi ke dalam beberapa zonasi. Zona tersebut meliputi pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, dan produk non-pangan.
Untuk mempercepat proses pembangunan, Disdagin menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026.
Melalui penyesuaian dokumen teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap usulan pembangunan Pasar Induk Jubleg segera mendapat persetujuan dan dapat direalisasikan pemerintah pusat. Pasar tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi hasil bumi serta mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan pedagang lokal.




