Potret Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
H. Andreas mengatakan, perubahan APBD disusun berdasarkan evaluasi capaian kinerja hingga Semester I 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBD bukan hanya terkait penyesuaian angka anggaran. Langkah tersebut juga diperlukan agar kebijakan fiskal daerah tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Wakil Bupati berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif. Dengan begitu, program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA serta Perubahan PPAS pada 6 Agustus 2026. Rapat paripurna kali ini juga membahas perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Gerindra dan pembentukan panitia khusus.




