Potret Sukabumi — Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026). Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan reses kedua Tahun 2026, nota pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, dan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda laporan reses, Ketua DPRD menyampaikan kegiatan reses kedua Tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Hasil reses yang disampaikan setiap fraksi menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati H. Andreas kemudian menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua DPRD berharap seluruh hasil reses dan pembahasan KUA PPAS 2027 dapat memperkuat penyusunan program pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan sesuai aspirasi masyarakat Kabupaten Sukabumi.



