Potret Sukabumi — Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 resmi disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026). Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri rapat tersebut bersama jajaran DPRD.
Persetujuan bersama menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahapan ini juga menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bupati menegaskan persetujuan bersama bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan legalitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga mengapresiasi proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Berbagai masukan, saran, dan kritik dari fraksi maupun komisi DPRD dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Langkah tersebut dilakukan agar proses evaluasi dapat diselesaikan lebih cepat sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Pemerintah berharap seluruh tahapan ini mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.




