potretsukabumi.com | sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Berdasarkan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD periode Maret hingga April 2026, rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penyampaian laporan hasil reses ke-1 DPRD Tahun 2026, pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Tahun 2027, nota pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4 hingga 6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses menjadi momen penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan di daerah.
Hasil reses tersebut kemudian disampaikan oleh masing-masing fraksi. Perwakilan fraksi yang menyampaikan laporan antara lain Loka Tresnajaya (Golkar dan PAN), Syarif Hidayat (Gerindra), Aang Erlan Hudaya (PKB), Leni Liawati (PKS), Sendi A. Maulana (PDI Perjuangan), Lugi Septiandi Herman (Demokrat), serta Andri Hidayana (PPP).
Aspirasi yang telah dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah, sekaligus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027. Ia menegaskan bahwa pokok pikiran tersebut merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD. Proses pembahasan akan diawali dengan kajian oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal, rapat gabungan komisi, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.
Pimpinan DPRD berharap seluruh komisi dapat segera menyusun jadwal pembahasan sesuai ketentuan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta menugaskan seluruh kepala perangkat daerah untuk hadir langsung dalam setiap pembahasan, guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, serta bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.




