potretsukabumi.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana pembangunan stadion di wilayah selatan daerah. Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui kegiatan peninjauan lokasi lintas instansi yang dilaksanakan di Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, pada Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kabupaten Sukabumi Yudi Mulyadi, Sekretaris Dinas Pertanian H. Denis Eriska, Camat Jampangkulon Dading, serta unsur teknis dari masing-masing perangkat daerah terkait.
Kepala Dispora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembangunan stadion dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat fasilitas olahraga. Selain itu, keberadaan stadion diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan generasi muda, khususnya di bidang kepemudaan, olahraga, serta seni dan budaya.
“Pengembangan sarana olahraga menjadi salah satu fokus kami untuk mendukung potensi kepemudaan dan seni budaya di Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudi.
Camat Jampangkulon, Dading, menyambut positif rencana tersebut. Ia menilai pembangunan stadion akan memberikan manfaat sosial yang luas, terutama dalam meningkatkan aktivitas olahraga masyarakat serta memperkuat kebersamaan warga.
Meski demikian, Dading menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaannya, mengingat lokasi pembangunan berkaitan dengan lahan pertanian. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinas Pertanian menjadi hal krusial agar pembangunan tetap sejalan dengan kebijakan ketahanan pangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Sekretariat Daerah telah memastikan batas lahan sesuai dengan perencanaan awal. Saat ini, pihaknya masih menyelesaikan tahapan klarifikasi status lahan.
“Apabila seluruh proses administrasi telah tuntas dan sesuai ketentuan, maka pengelolaan lahan akan diserahkan kepada Dispora untuk selanjutnya memasuki tahap pembangunan stadion,” terang Denis.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan akan tetap mengacu pada regulasi pengelolaan lahan pertanian, guna menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan daerah.




