Potret Sukabumi — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong. Kegiatan ini diikuti organisasi perangkat daerah terkait serta para Kasi Trantib se Kabupaten Sukabumi. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi awal penguatan peran Satlinmas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi menegaskan pertemuan ini merupakan langkah awal menuju pengukuhan Satlinmas. Ia menyampaikan amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah dan desa menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas. Ia meminta agar proses pengukuhan tidak terus tertunda.
Kasatpol PP juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Satlinmas di desa perlu dibekali pengetahuan dasar. Fokus pembekalan meliputi penanganan bencana kebakaran dan nonkebakaran serta pengawasan pembangunan. Hal ini dinilai penting karena sebagian besar tugas ketenteraman dan ketertiban umum berada di tingkat desa.
Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Munajat Firman Mustofa menjelaskan rakor ini sekaligus menjadi evaluasi sejumlah regulasi terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pembahasan mencakup Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, serta Perbup Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021. Rakor juga membahas kesiapan pengukuhan Satlinmas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.




