Potret Sukabumi — RSUD Sekarwangi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Tenaga kesehatan RSUD Sekarwangi, Tia, menyampaikan bahwa rumah sakit tidak menolak pasien BPJS. Pelayanan tetap diberikan sesuai ketentuan sistem rujukan berjenjang yang berlaku secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 144 jenis penyakit ringan yang wajib ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Penyakit tersebut antara lain sakit kepala, demam, batuk pilek, maag, dan muntah. Jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, maka biaya tidak ditanggung BPJS.
Sistem rujukan ini bertujuan agar pelayanan kesehatan berjalan cepat, tepat, dan efisien sesuai kapasitas fasilitas kesehatan. Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
RSUD Sekarwangi menegaskan tetap melayani pasien yang datang tanpa rujukan sebagai pasien umum. Pihak rumah sakit mengajak masyarakat memahami aturan BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman. RSUD Sekarwangi berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.




