Potret Sukabumi — Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi. Pelantikan ini disaksikan Sekda Ade Suryaman dan jajaran perangkat daerah. Penugasan tersebut bertujuan memperkuat layanan pertanahan di tingkat kecamatan.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa camat sebagai PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Ia meminta seluruh PPATS bekerja jujur, teliti, cepat, dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik serta peraturan perundang undangan.
Sekda mengingatkan perlunya sinergi dengan Kantor Pertanahan agar setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai aturan. Menurutnya, PPATS harus menjadi solusi atas persoalan agraria di wilayah masing masing. Pelayanan pertanahan yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan bahwa ruang kerja PPATS berada di tingkat kecamatan. Meski demikian, PPATS tetap menjadi mitra strategis BPN dalam memberikan kepastian hukum. Ia juga mendorong PPATS mendukung program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertipikasi tempat ibadah.




