Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke 43 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat 19 Desember 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi para wakil ketua. Hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat meliputi pengambilan keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat dilaksanakan berdasarkan perubahan jadwal kegiatan DPRD Bulan Desember 2025.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Badan Musyawarah DPRD telah menyusun dan membahas rencana kerja tersebut sebelum disampaikan dalam rapat paripurna. Agenda dilanjutkan dengan laporan BAPEMPERDA terkait perubahan Propemperda 2025.
BAPEMPERDA menjelaskan adanya penarikan satu raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2035 karena masih memerlukan penyesuaian dengan RTRW dan rencana industri provinsi. Jumlah raperda dalam Propemperda 2025 berubah dari 19 menjadi 18 raperda.
Rapat paripurna menyetujui dan menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Propemperda 2025. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Agenda ditutup dengan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sebagai dasar penyesuaian keputusan DPRD.




