Potret Sukabumi,- Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 84 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Tugas dan fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yaitu:
- Penyusunan rencana dan program kerja di bidang perikanan.
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang perikanan.
- Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas kesekretariatan, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan.
- Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang perikanan.
- Pembinaan dan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kearsipan.
- Pemberian rekomendasi teknis untuk penerbitan perizinan oleh Dinas terkait.
- Pengawasan dan pengendalian teknis pasca penerbitan perizinan.
- Pembinaan Unit Pelaksanan Teknis Dinas.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas
Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Bidang-Bidang Dinas Perikanan antara lain:
Bidang Sekretariat, bertanggung jawab dalam administrasi dan pengelolaan umum di Dinas Perikanan.
Bidang Tangkap, mengelola kegiatan perikanan tangkap, termasuk pengaturan dan pengembangan perikanan tangkap.
Bidang Pemberdayaan
Fokus pada pembinaan dan pengembangan masyarakat nelayan serta pengelolaan sumber daya perikanan.
Bidang Budidaya, bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan budidaya ikan untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya.
Balai Benih Ikan, mengelola produksi dan distribusi benih ikan untuk mendukung kegiatan budidaya perikanan di Kabupaten Sukabumi.




