Potret Sukabumi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat 14 November 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Ia didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian Jawaban Bupati
Agenda pertama yaitu penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Jawaban disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE. Ia memberikan apresiasi atas masukan konstruktif seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, raperda disusun berdasarkan ketentuan nasional. Di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi berkomitmen meningkatkan kesiapsiagaan daerah melalui penyediaan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta penguatan unit penyelamatan non kebakaran.
“Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ucapnya.
Penetapan Komisi Pembahas
Agenda berikutnya adalah penyampaian Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P.
Keputusan menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas raperda dimaksud. Komisi II akan menggelar rapat internal dan rapat kerja dengan perangkat daerah terkait sebelum menyusun laporan akhir pembahasan.
Harapan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa pembahasan harus berlangsung efektif sesuai target Propemperda 2025.
“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembidangan tugas komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini memiliki peran strategis dalam memperkuat mitigasi risiko kebakaran dan peningkatan layanan penyelamatan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.




