Potret Sukabumi — Pekerja sektor informal di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi, akan segera mendapat perlindungan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup berbagai profesi seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya.
Isu ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang masuk program prioritas RPJMD 2025–2029. Rakor digelar di Kota Sukabumi pada Rabu (3/9/2025).
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, skema BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Program ini memberi manfaat besar, mulai dari santunan ahli waris jika peserta meninggal dunia, beasiswa pendidikan untuk anak peserta, hingga perlindungan kecelakaan kerja yang tidak tercakup asuransi lain seperti Jasa Raharja,” ungkap Sekda.
Ia menegaskan, perlindungan ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan pekerjaannya.
“Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih tenang dan terlindungi saat bekerja,” imbuhnya.
Langkah ini, lanjut Sekda, merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, merasakan perlindungan yang layak,” tegasnya.