Potret Sukabumi — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD ini dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun 2025, serta adanya perubahan kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025.
“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan catatan, pertanyaan, dan koreksi selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut sangat berharga untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.