Potret Sukabumi,- Menelisik ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Pasal 11(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapatdiselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Adapun ketentuan Pidana termuat dalam Pasal 47 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus jutarupiah).
Pasal 19 Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Ketentuan Pidana termuat dalam Pasal 48 Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 20 Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yangmenyangkut :
- a. keamanan negara;
- b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
- c. bencana alam;
- d. marabahaya; dan atau
- e. wabah penyakit;
Ketentuan Pidana tercantum dalam Pasal 49 Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah).
Pasal 22 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
- a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
- b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
- c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Ketentuan Pidana tercantum dalam Pasal 50 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan ataudenda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
Pasal 29 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya. ayat (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.
Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 51 Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan ataudenda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 32 (1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 33 (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. ayat (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 53 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 35 (2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
- a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusiadan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah,navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
- b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikanoleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yangpenggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalampenyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
Pasal 36 ayat (2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukkannya, kecuali :
- a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia.
dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau - b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
- c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
Pasal 54 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 38 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 55 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 40 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Sanksi pidana tercantum dalam Pasal 56 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 42 (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
Sanksi pidana tercantum dalam Pasal 57 Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Itulah ketentuan yang tercantum dalam uu nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.